Skip to main content

CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK MINI BUS








SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK MINI BUS

Pada hari ini , tanggal (23,09,2014) , kami yang bertanda tangan dibawah ini .

Nama               : Rian rivaldi
Alamat             : Dusun kuta trieng
No. Kontak      : 082168391143

Dalam hal ini , bertindak untuk dan atas namanya sendiri . Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak PIHAK PERTAMA .

Nama               : Abdullah Banta
Alamat             : Dusun Pusulawah Pekerjaan : Pedagang
No. Kontak      : 0852*********

Dalam hal ini , bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam hal ini , PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan mini bus kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi sebagai berikut :

Merek/jenis      : l300
Tahun               : 2009
No polisi          : BK5678OW

Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp 50.000.000- selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal 23,09,2014 s/d 23,09,2015. Uang sewa telah dibayarkan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Dengan demikian PIHAK KEDUA sebagai pengontrak bersedia mematuhi hal-hal dibawah ini :

  1. Mini bus yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA Mini bus yang disewa tidak disewakan lagi kepada orang lain .
  2. PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan Mini bus yang disewa selama masa kontrak .
  3.  Apabila dikehendaki dan disepakati oleh oleh kedua pihak , PIHAK KEDUA dapat memperpanjang kontrak/sewa dengan harga dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa sewa berakhir .
  4. Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir , PIHAK KEDUA harus mengembalikan Mini bus tersebut dalam keadaan terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada PIHAK PERTAMA . 

Bireuen , 23 september  2014

PIHAK PERTAMA                                        PIHAK KEDUA

     (         Rian rivaldi, S.pd         )                                      (      Abdullah Banta     )

Saksi –saksi :
1.      Bpk. kepala     (Kepala Desa Kuala)                          (                                   )
2.      Bpk. lorong (Kepala Lorong Kuala)                          (                                   )
3.      Bpk. tangga      (Tentangga rumah )                            (                                   )

Comments