Pada hari ini , tanggal (23,09,2014) , kami yang
bertanda tangan dibawah ini .
Nama :
Rian rivaldi
Alamat :
Dusun kuta trieng
No. Kontak :
082168391143
Dalam hal ini , bertindak untuk dan atas namanya
sendiri . Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak PIHAK PERTAMA
.
Nama :
Abdullah Banta
Alamat :
Dusun Pusulawah Pekerjaan : Pedagang
No. Kontak :
0852*********
Dalam hal ini , bertindak untuk dan atas namanya
sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam hal ini , PIHAK PERTAMA
menyewakan/mengontrakkan mini bus kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi sebagai
berikut :
Merek/jenis : l300
Tahun : 2009
No polisi : BK5678OW
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan
harga Rp 50.000.000- selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal 23,09,2014 s/d
23,09,2015. Uang sewa telah dibayarkan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA.
Dengan demikian PIHAK KEDUA sebagai pengontrak
bersedia mematuhi hal-hal dibawah ini :
- Mini bus yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA Mini bus yang disewa tidak disewakan lagi kepada orang lain .
- PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan Mini bus yang disewa selama masa kontrak .
- Apabila dikehendaki dan disepakati oleh oleh kedua pihak , PIHAK KEDUA dapat memperpanjang kontrak/sewa dengan harga dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa sewa berakhir .
- Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir , PIHAK KEDUA harus mengembalikan Mini bus tersebut dalam keadaan terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada PIHAK PERTAMA .
Bireuen , 23 september 2014
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(
Rian rivaldi, S.pd ) (
Abdullah Banta )
Saksi –saksi :
1.
Bpk.
kepala (Kepala Desa Kuala) ( )
2.
Bpk.
lorong
(Kepala Lorong Kuala) ( )
3.
Bpk.
tangga (Tentangga rumah ) ( )
Comments
Post a Comment